hal ini dikarenakan Komisi pemilihan umum akan menyelenggarakan 5 pemilihan secara serentak sekaligus dalam Pemilu 2019. Adapun Pemilihan yang akan diselenggarakan meliputi pemilihan Anggota DPRD kab/Kota, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPR RI, DPD RI, serta Presiden dan wakil presiden.
Dengan adanya berbagai macam jenis surat suara yang akan didapatkan pemilih pada tanggal 17 April nanti akan menjadi tugas berat bagi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis untuk mengedukasi para pemilih dalam menyalurkan hak suara yang mereka miliki.
terlepas dari itu semua, pada postingan kali ini bang man akan berbagi informasi mengenai tata cara mencoblos yang benar, warna surat suara, dan tips tips mencoblos. baik lah langsung saja kita simak penjelasan berikut ini:
informasi mengenai tata cara pelaksanaan pemilu 2019.
A. cara mencoblos yang benar dan sah
dalam penyelenggaraan pemilu kali ini dengan banyaknya jumlah peserta calon anggota legislatif maka sangat perlunya informasi tentang bagaimana tata cara mencoblos agar surat suara yang sudah dicoblos itu menjadi sah. langsung saja lihat penjelasan dibawah:
1. apabila teman teman mencoblos 1 dilogo partai dan selanjutnya teman teman juga mencoblos 1 nama anggota calon legislatif, maka dalam hal ini surat suara teman teman akan dinilai sah.
2. apabila teman teman mencoblos 2 nama dalam 1 partai sekaligus, maka dalam hal ini surat suara teman teman tetap dianggap sah, namun suara tersebut akan masuk kedalam partai bukan ke calon anggota legislatif, karena 1 suara untuk 1 pilihan atau one man one vote.
3. apabila teman teman mencoblos hingga 2 kolom/nama calon namun berbeda partai, maka dalam hal ini surat suara tersebut akan tidak sah (hangus).
4. selanjutnya untuk cara mencoblos yang benar, coblos lah dinomor urut calon, nama calon, no urut partai, atau pun logo partai. teman teman tinggal pilih saja mau dipilih yang mana.
B. warna surat suara
warna surat suara yang akan digunakan adalah sebanyak 5 jenis surat suara. adapun warna diantaranya adalah sebagai berikut:
1. warna hijau akan digunakan sebagai surat suara untuk pemilihan anggota DPRD kab.kota
2. warna biru akan digunakan sebagai surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi
3. warna kuning akan digunakan sebagai surat surat untuk pemilihan anggota DPR-RI
4. warna merah akan digunakan sebagai surat suara untuk pemilihan anggota DPD
5. warna abu abu akan digunakan sebagai surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden
C. tips mencoblos di TPS
tips dalam melaksanakan pencoblosan pada saat pemilihan tanggal 17 April 2019 nanti, teman teman bisa menggunakan berbagai cara untuk mengatasi masalah kesulitan untuk mencoblos dengan banyak nya jumlah surat suara yang dimiliki.
cara nya hal yang perlu teman teman lakukan adalah pertama jangan membuka semua surat suara secara bersamaan, karena dengan kondisi bilik suara yang kecil kemudian dengan keadaan ukuran beberapa surat suara yang besar ini nanti nya akan membuat teman teman sendiri menjadi bingung. jadi yang harus dilakukan adalah. cobalah untuk membuka salah satu surat suara, baca dengan teliti, lalu coblos Pilihan anda. Setelah itu lipat kembali. Selanjutnya lakukan hal yang sama untuk surat suara yang lain lainnya.
baik lah itu tadi sedikit informasi dan tips yang bisa bang man bagi kan agar pemilu serentak tahun 2019 ini berjalan lancar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar